Pembahasan Soal Nuclear Non-Proliferation Treaty

Berikut ini negara yang termasuk ke dalam negara Nuclear Non-Proliferation Treaty adalah . . .
a. Pakistan
b. India
c. Prancis
d. Jerman
e. Israel

Kunci Jawaban
d. Jerman
Gambar. Ilustrasi Nuklir
Sumber. https://rahmadhanimulvia.files.wordpress.com/2015/02/nuklir2.jpg

Pembahasan
Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir atau Nuclear Non-Proliferation Treaty adalah suatu perjanjian yang ditandatangi pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir. Sebagian besar negara berdaulat (187) mengikuti perjanjian ini, walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini. Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia. Pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat.

Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama, yaitu nonproliferasi, perlucutan, dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai.

Berikut Keanggotaan Negara yang terkait dengan Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Negara-negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah:

Afganistan
Afrika Selatan
Republik Afrika Tengah
Albania
Aljazair
Amerika Serikat
Andorra
Angola
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Armenia
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Bangladesh
Barbados
Belanda
Belarus
Belgia
Belize
Benin
Bhutan
Bolivia
Bosnia dan Herzegovina
Botswana
Brasil
Britania Raya
Brunei
Bulgaria
Burkina Faso
Burundi
Republik Ceko
Chad
Chili
Denmark
Djibouti
Dominika
Ekuador
El Salvador
Eritrea
Estonia
Ethiopia
Fiji
Filipina
Finlandia
Gabon
Gambia
Georgia
Ghana
Grenada
Guatemala
Guinea Khatulistiwa
Guinea
Guinea-Bissau
Guyana
Haiti
Honduras
Hungaria
Indonesia
Irak
Iran
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Kamboja
Kamerun
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kiribati
Komoro
Kolombia
Korea Selatan
Korea Utara
Kosta Rika
Kroasia
Kuba
Kuwait
Kyrgyzstan
Laos
Latvia
Lebanon
Lesotho
Liberia
Libya
Liechtenstein
Lithuania
Luxemburg
Madagaskar
Makedonia
Maladewa
Malawi
Malaysia
Mali
Malta
Maroko
Republik Kepulauan Marshall
Mauritania
Mauritius
Meksiko
Mesir
Federasi Mikronesia
Moldova
Monako
Mongolia
Montenegro 3
Mozambik
Myanmar
Namibia
Nauru
Nepal
Niger
Nigeria
Nikaragua
Norwegia
Oman
Palau
Panama
Pantai Gading
Papua Nugini
Paraguay
Peru
Polandia
Portugal
Perancis
Qatar
Republik Demokrasi Kongo
Republik Dominika
Republik Kongo
Republik Rakyat Tiongkok
Rumania
Rusia 2
Rwanda
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan the Grenadines
Samoa
San Marino
São Tomé dan Príncipe
Selandia Baru
Senegal
Serbia 3
Seychelles
Sierra Leone
Singapura
Siprus
Slowakia
Slovenia
Kepulauan Solomon
Somalia
Spanyol
Sri Lanka
Sudan
Suriname
Swaziland
Swedia
Swiss
Syria
Taiwan 1
Tanjung Verde
Tajikistan
Tanzania
Thailand
Timor Timur
Togo
Tonga
Trinidad dan Tobago
Tunisia
Turki
Turkmenistan
Tuvalu
Uganda
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uruguay
Uzbekistan
Vanuatu
Vatikan
Venezuela
Vietnam
Yaman 4
Yordania
Yunani
Zambia
Zimbabwe
Korea Utara merupakan anggota NPT dari 12 Desember 1985 sampai 10 April 2003.

oOo

0 Response to "Pembahasan Soal Nuclear Non-Proliferation Treaty"

Posting Komentar